Preaload Image
  • Thomasen Midtgaard posted an update 2 years, 5 months ago

    SariAgri – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah telah menyiapkan sanksi untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat COVID-19.

    “Kami (pemerintah) akan mengimbau semua pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan, ini berbahaya untuk kita semua. Apakah ada sanksinya? Kami akan berikan sanksi dan sanksinya akan dibuat yang mendidik untuk mereka (masyarakat),” ujar Luhut saat menyampaikan keterangan pers PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).

    Baca Juga: PPKM Darurat, Masyarakat Wajib WFH dan Mal DitutupSebentar Lagi PPKM Darurat Diumumkan Presiden Jokowi, Ini Aturan Lengkapnya

    Luhut mengatakan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Instruksi Mendagri sebagai dasar bagi Polri maupun Kejaksaan untuk melakukan penindakan.

    “Dan nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,” katanya.

    Luhut mengatakan Kepala Daerah akan berkoordinasi dengan Polri/TNI dalam pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.

    “Semua terintegrasi, TNI Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021,” jelas Luhut.

    Dia menambahkan untuk daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat akan tetap melaksanakan PPKM Mikro.

    “Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” pungkasnya. berita terkini  

    Video terkait: